Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran

Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
Dephub Bekukan Izin 19 Perusahaan Pelayaran
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki kapal. Dephub juga meminta pengusaha pelayaran untuk segera meremajakan kapal-kapal yang sudah tua.

"Persyaratan wajib mendapatkan SIUPAL adalah memiliki kapal. Karena itu kita harus tegas bahwa SIUPAL hanya akan diberikan kepada perusahaanyang memiliki kapal," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub, Leon Muhammad, Selasa (2/12).

Selain tak punya kapal, pembekuan SIUPAL juga diberlakukan jika ditemukan kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan berlayar.

Untuk kapal tua yang banyak dioperasikan perusahaan pelayaran nasional, Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengingatkan, agar para pemilik kapal segera melakukan peremajaan. "Kapal-kapal yang usia tua itu harus diremajakan, kalau tidak mampu meremajakan, mesinnya harus dirawat sehingga memenuhi syarat untuk berlayar," timpal Sunaryo.

JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) tahun ini telah membekukan Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPAL) milik 19 perusahaan pelayaran. Sebab, perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News