|
NASIONAL - HUKUM
Selasa, 10 November 2009 , 20:47:00
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta para kepala daerah untuk tidak lagi menerima Dana Penunjang Pemibnaan (upah pungut). Alasan Gamawan, lebih baik tidak menerima lagi daripada bermasalah di kemudian hari.
Hal itu dikatakan Gamawan kepada wartawan, usai menyerahkan bukti setoran upah pungut kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Depdagri, kemarin (10/11). Gamawan menyatakan, dirinya telah menutup rekening yang biasa digunaan untuk menerima upah pungut dari daerah.
Saat ditanya apakah para kepala daerah masih bisa terima upah pungut, Gamawan mengakui bahwa aturan tentang penerimaan upah pungut oleh para kepala daerah memang masih bisa diperdebatkan. Alasannya, posisi kepala daerah dalam Tim Pembina Daerah dalam pemungutan pajak memang bisa menimbulkan multi tafsir.
“Memang agak kurang tegas (aturannya). Katanya sebagai pembina (kepala daerah) boleh. Tetapi Pak Ketua BPK (Hadi Purnomo) bilang pulangkan saja dari pada nanti bermasalah,” ujar Gamawan.
Karenanya mantan Gamawan juga menegaskan bahwa dirinya telah mengembalikan jatah dari upah pungut saat menjadi Gubernur Sumatra Barat. “Saya pulangkan saja karena saya nggak ngerti. Saya pulangkan saja ke kas daerah,” sambungnya.
Lantas bagaimana jika masih ada kepala daerah yang menerima upah pungut? Gamawan mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak kepala daerah yang menikmati uang hasil pungutan pajak kendaraan dan penerangan jalan itu. Namun sama halnya dengan Ketua BPK, kata Gamawan, Menteri Keuangan Sir Mulyani juga sudah meminta kepalka daerah tak lagi menerima upah pungut.
“Sebagian saya dengar masih (menerima), karena menafsirkan pembina itu termasuk kepala daerah. Tetapi memang perlu didiskusikan. Tetapi kata Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani) seharusnya sudah tidak ada lagi,” sambungnya.
Gamawan menambahkan, dirinya sudah membicarakan masalah upah pungut dengan Menkeu. Rencananya, sambung mantan Bupati Solok itu, pemerintah akan menertibkan upah pungut dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun jumlah sisa saldo upah pungut yang diserahkan Gamawan ke Depkeu sebesar Rp 95 miliar. Dana sebesar itu hanyalah sisa upah pungut yang dihimpun Depdagri sejak 2001 hingga 2008. Sebagai bukti penutupan dan penyetoran sisa upah pungut, Gamawan menyerahkan bukti setoran dan penutupan rekening kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. (ara/sam/jpnn)
|