|
NUSANTARA - SUMATERA
Selasa, 09 Maret 2010 , 07:23:00
BANDARLAMPUNG – Pemandangan menarik terjadi kemarin (8/3) di Kantor Pemkot Bandarlampung. Akibat berulah malam sebelumnya, Dermawan (43), oknum PNS Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Bandarlampung, diamankan Satreskrim Poltabes Bandarlampung usai mengikuti apel pagi di pelataran pemkot setempat.
Dermawan, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di DP2KA Bandarlampung, pada Minggu malam atau Senin dini hari pukul 01.00 Wib, berbuat onar sambil mengacungkan senjata api (senpi) di tempat hiburan Golden Dragon. Warga Jalan Dr. Harun II Gg. Agus Salim, Kotabaru, Tanjungkarang Timur (TkT), ini bahkan sempat mumukul kepala bagian belakang Yb (30), salah seorang karyawan tempat hiburan itu.
Tidak puas, pelaku kembali memukuli Nata (28), salah seorang supervisor yang tengah berdiri di meja resepsionis, sebanyak dua kali. Hingga kemarin, Nata tidak masuk kerja. Yb yang akhirnya melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.
General Manager Golden Dragon Jenas menuturkan, peristiwa ini berawal pada Minggu malam pukul 01.00 WIB. Saat itu pelaku masuk dan langsung mengelilingi ruangan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan (TbS) ini. Tidak lama kemudian, pelaku membanting meja di kafe tersebut, lalu mengeluarkan senjata api (senpi) di tangan kanannya. Saat membanting itu, dia mengancam agar pengunjung bubar. Jika tidak, dia mengancam akan menembak pengunjung. "Saat itulah pelaku pergi dan sempat memukul kepala bagian belakang Yb, salah seorang karyawan kami,’’ tutur Jenas.
Akibat ulah Dermawan, Jenas menambahkan, tempat hiburannya mengalami kerugian hingga Rp8 juta. ’’Para pengunjung tidak ada yang datang, sedangkan beberapa botol minuman dan gelas pecah berantakan,’’ bebernya.
Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung Kompol Ardian Indra Nurinta, S.I.K. membenarkan pihaknya menangani perkara ini. Dia mengatakan, ketika menerima laporan dari korban, pelaku tidak ada di tempat atau di rumah. Jadi saat apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka baru ditangkap jajarannya.
Dia pun membenarkan telah menangkap pelaku. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api air soft gun, senjata tajam, dan botol-botol yang telah pecah. Akibat ulahnya itu, kata Kapolres, Dermawan diancam pidana 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 351 KUHP.(yud/gyp/ary/sam/jpnn)
|