|
Kamis, 11 Maret 2010 , 21:12:00
JAKARTA - Gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Nabire berakhir. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Kamis (11/3), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan Ayub Kayame-Yosiana Manuaron yang juga merupakan peserta Pemilukada Kabupaten Nabire
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Habel Rumbiak, tak dapat dijadikan ukuran telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif. Putusan terhadap perkara nomor 1/PHPU.D-VIII/2010 itu sendiri setebal 75 halaman.
Ketua Majelis Hakim MK yang diketuai Mahfud MD menilai berbagai keberatan terhadap pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon merupakan wewenang penyelenggara pemilukada, Panwas Pemilukada dan aparatur penegak hukum termasuk kepolisian, jaksa dan pengadilan umum untuk mengusutnya. Majelis hakim menilai memang benar telah terjadi pelanggaran dalam proses Pemilukada Nabire putaran II 2010.
Namun, majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta yang terungkap dipersidagan pelanggaran tersebut belum dapat dikatakan bersifat sistematis, terstruktur dan
massif. Salah satunya dalil pemohon yang menilai adanya pelanggaran yang sangat sistematis dan massif terkait jumlah pemilih yang tidak sesuai dengan data penduduk menurut data statistik Kabupaten Nabire dinilai majelis hakim keliru karena tidak memenuhi unsure sistematis dengan strategi komrehensif yang matang.
Dan dari bukti yang diungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak bertujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Terlebih, data tersebut telah dipakai pada Pemilukada Nabire putaran I dan tak keberatan yang diajukan oleh pemohon pada saat itu. Terhadap berberapa dalil lainnya seperti adanya
pelanggaran-pelanggara n di berbagai distrik dan kampung, Majelis Hakim juga berpendapat serupa.
Di beberapa daerah seperti di Kampung Taumi dan Distrik Wapoga di Kabupaten Nabire yang didalilkan oleh pemohon, justru pemohon memenangkan pilkada dengan megantungi 250 suara. Sementara calon lainnya yaitu Isaias Douw - Mesak Magai hanya mengantungi 150 suara.
MK juga menilai tak ada keberatan yang diajukan oleh para saksi dalam proses tersebut. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon,” kata Mahfud MD.
Pemohon sendiri melalui kuasa hukumnya dalam petitum antara lain meminta majelis hakim untuk memutus tentang adanya pelanggaran prinsipil dalam pelaksanaan pemilihan Bupati / wkil Bupati Nabire. Pemohon meyakini pelanggaran tersebut dilakukan secara massif dan sistematis. Karena itu pemohon juga meminta agar Majelis Hakim membatalkan terhadap hasil keputusan KPU Kabupaten Nabire (wdi/jpnn)
|