Sabtu, 31 Juli 2010  
   
NASIONAL - SOSIAL
Kamis, 11 Maret 2010 , 21:32:00

JAKARTA-Hingga kini, baru tiga Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi yang sudah menjadi Perda, diikuti sembilan kabupaten dan 1 kota, di Indonesia. Selebihnya belum direvisi, sedang merevisi, dalam tahap proses rekomendasi, proses persetujuan substansi dan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum.

Demikian diungkapkan, Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Imam Santoso Ernawi, di Jakarta, Kamis (11/3). “Tetapi kita tetap memberikan batas waktu, waktu mengingat RTRW provinsi tahun ini mestinya harus selesai,” jelasnya. Target pemerintah seluruh revisi RTRW provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2010 ini ditargetkan selesai.

Saat ini, status progres revisi RTRW di Indonesia, terdapat 12 kabupaten yang belum revisi. Sedang dalam tahap revisi, 16 provisni, 292 kabupaten dan 799 kota. Dalam proses rekomendasi 58 kabupaten, dan 10 kota, sedangkan 7 provinsi, 27 kabupaten dan 6 kota masih dalam proses persetujuan substansi. Sementara 10 provinsi, 10 kabupaten, dan 98 kota, menunggu persetujuan Menteri PU.

“Keluarnya PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan dapat menjembatani sekaligus jawaban dari munculnya isu-isu terkait hambatan investasi menyangkut alih fungsi kawasan hutan akibat keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,” ujarnya.Regulasi ini dikeluarkan akhir Januari kemarin, diharapkan dapat menetralisir isu tumpang tindih kawasan yang dapat menghambat investasi yang masuk ke Indonesia.

Dijelaskan, rancangan peraturan RTRW provinsi dapat ditetapkan bila peruntukan ruang wilayah tersebut secara keseluruhan telah disepakati dan disetujui sebelumnya. Jika belum disepakati, maka ketentuan sebelumnya masih bisa diberlakukan. Selanjutnya diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi yang baru kemudian ditetapkan.

Jika belum juga diselesaikan tahun ini, Imam menyatakan, tidak ada sanksi yang mengatur. Namun daerah tersebut dicap tidak mempunyai sensibilitas. Namun begitu, Gubernur juga jangan asal memberikan assesment terhadap RTRWP-nya.Namun, pelanggaran terhadap Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, memberikan sanksi yang lumayan berat. Bagi yang melakukan penataan tidak sesuai dengan UU, akan terkena sanksi.“Mulai dari sanksi administratif, seperti peringatan atau penghentian kegiatan, hingga sanksi denda dan kurungan. Sementara itu, denda untuk korporasi besarnya tiga kali lipat dari denda individual,” katanya.(lev/JPNN)

RELATED NEWS


Komentar (0)

Nama :
Email :
Komentar :

 
  TOP STORY
Dani Pedrosa Chris John
Nilai Saya Hanya Enam Bersiap Gantung Sarung Tinju