|
Jum'at, 12 Maret 2010 , 07:56:00
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Rudolf M Pardede memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon walikota Medan dalam pilkada 2010 ini. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno KPU tadi malam (11/3), yang dipimpin langsung Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dihadiri seluruh anggota KPU lainnya. Hari ini (12/3), KPU akan mengirimkan surat ke KPUD Medan, yang isinya memerintahkan agar persyaratan pencalonan Rudolf dinyatakan lengkap dan ditetapkan sebagai salah satu calon.
"Keputusan pleno KPU yang baru saja selesai, memutuskan calon tersebut, yakni Rudolf Pardede, memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha kepada JPNN ini tadi malam. Dia menceritakan, rapat pleno berjalan mulus dan tak ada perdebatan. Seluruh anggota KPU sepakat dengan keputusan tersebut. Karenanya, rapat pleno hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Putu menjelaskan, setidaknya ada empat alasan yang mendasari dikeluarkannya keputusan tersebut. Pertama, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 2 huruf (f) dan (g) Peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 tentang tatacara pencalonan di pilkada, masalah seperti penggunaan ijazah yang diduga bermasalah merupakan kewenangan aparat hukum untuk membuktikannya. "Jika sebelum pendaftaran calon ke KPUD Medan sudah ada putusan hukum bahwa ijazah itu bermasalah, barulah dia dinyatakan tidak memunhi persyaratan pencalonan," ujar Putu.
Alasan kedua, sudah ada surat keterangan dari pihak sekolah yang menjelaskan bahwa surat keterangan sebagai pengganti ijazah SMA Kristen Penabur Sukabumi milik Rudolf itu memang dokumen pengganti ijazah. Alasan ketiga, surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki Rudolf itu sudah pernah digunakan saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Sumut, dan juga saat pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD). Saat ini, Rudolf memang masih sebagai anggota DPD.
"Jadi, sudah ada yurisprudensi bahwa surat keterangan itu bisa digunakan untuk pencalonan," ujarnya. Alasan keempat, persoalan surat keterangan pengganti ijazah Rudolf itu sudah pernah masuk ranah hukum dan dinyatakan SP-3.
Putu menjelaskan, dari keempat alasan itu, yang paling kuat adalah alasan ketiga, yakni sudah adanya yurisprudensi. "Yurisprudensi itu yang paling kuat," ucap Koordinator Pokja Nasional Pemilu/kada itu.
Putu menyarankan, apabila masih ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan KPU Pusat ini, diharapkan menempuh jalur hukum. Artinya, melaporkan kasus surat keterangan pengganti ijazah Rudolf itu ke aparat penegak hukum. Jika proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan memang surat itu palsu, maka apabila Rudolf nantinya terpilih dan menjadi walikota Medan, maka bisa diberhentikan di tengah jalan.
Diceritakan Putu, sebelum mengambil keputusan lewat pleno, KPU Pusat sudah menerima masukan, baik dari KPUD Medan, KPUD Provinsi Sumut, juga dari Rudolf dan pasangannya beserta tim suksesnya. Biro Hukum KPU juga sudah melakukan kajian. "Intinya, kami sudah melakukan cross check ke berbagai pihak," tegas Putu. (sam/jpnn)
|