|
POLITIK - PILKADA
Senin, 06 September 2010 , 23:32:00
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyesalkan adanya calon yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus korupsi, memenangkan pemilukada. Menurutnya, seorang tersangka maupun terdakwa korupsi memenangi Pemilukada maka hajatan yang biayanya cukup mahal itu menjadi sia-sia. Terlebih, jika kasusnya hukum yang menjerat si calon itu ditangani KPK.
Dijelaskan Haryono, tatkala KPK sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka berarti prosesnya sudah masuk ke penyidikan. Sedang KPK, lanjutnya, tidak mengenal SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dengan demikian, jika sudah tersangka, maka tinggal menunggu waktu untuk naik statusnya menjadi terdakwa.
"Jika sudah terdakwa, kan secara otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya. Ini kan sia-sia, mubazir pilkadanya," ujar Haryono Umar di kantornya, Senin (6/9). Sedang jika sudah ada vonis bersalah, yang bersangkutan diberhtikan secara permanen.
Haryono dalam kesempatan itu juga mengatakan, bahwa selama ini, seluruh perkara yang ditangani ke KPK dan dilimpahkan ke pengadilan, semuanya bisa dibuktikan kesalahannya, alis divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"DPR dan KPU mesti merancang syarat calon pencalonan yang tidak memungkinan pilkada menjadi sia-sia," ujar Haryono. Apakah KPK akan mengusulkan ke DPR dan pemerintah agar memasukkan syarat pelarangan tersangka ikut nyalon dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004? "Tidak," kata Haryono. Alasannya, pembuatan UU itu berada dalam ranah politik.
Seperti diketahui, dua kepala daerah yang terseret kasus korupsi dan diproses KPK Walikota Tomohon di Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar dan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo.
Seperti diwartakan sebelumnya, Jefferson Rumajar pada pertenghan Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Tomohon. Pemilik nama lengkap Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar itu diduga membuat program soaial fiktif yang didanai APBD Tomohon sehingga merugikan keuangan negara Rp 19,8 miliar.
Namun menyandang status tersangka tak menghalangi Jefferson untuk terus ikut sebagai kontestan pada Pilkada Tomohon yang digelar 3 Agustus lalu. Diusung Partai Golkar, Jefferson yang berpasangan dengan Jimmy Eman, malah memenangkan pemilukada.
Demikian pula dengan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang kini bersatstus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yusak Yaluwo didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliar. Namun pada pemilukada di daerahnya, Yusak untuk sementara unggul dari rival-rivalnya. (sam/ara/jpnn)
|