Sabtu, 04 Februari 2012  
   
NASIONAL - HUKUM
Selasa, 07 September 2010 , 01:11:00

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) Anung Nugroho yang kini menjadi tahanan kejaksaan. Bahkan kesalahan ketik nama Anung menjadi Apidian Triwahyudi di berkas permohonan perpanjangan penahanan yang dibuat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM Pidsus), dianggap tak berpengaruh.

Hakim tunggal PN Jaksel, Artha Theresia, saat membacakan putusan praperadilan, Senin (6/9), menyatakan, perpanjangan penahanan Anung tetap dinyatakan sah.
Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak menyebutkan bahwa jaksa harus menyampaikan surat perpanjangan penahanan ke pihak keluarga tersangka.

Artha menegaskan, hanya surat perintah penahananlah yang harus diberitahukan pada keluarga. "Dengan demikian, berkasnya dinyatakan lengkap," ucap Artha.

Karenanya, Anung yang juga Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) itu tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Namun Anung yang diwakili penasihat hukum, Ainuddin, mengaku belum memiliki sikap terkait penolakan pengadilan tersebut.

"Masih kita pikirkan. Tapi pengalaman sih, kalaupun kasasi kebanyakan ditolak," cetus Ainuddin. Sebaliknya, jaksa Rhein Singal menyebutkan putusan hakim sudah tepat. Berdasar putusan ini, Rhein optimistis sikap serupa akan dikeluarkan hakim untuk gugatan praperadilan yang diajukan Apidian. "Kalau begini putusannya, praperadilan Apidian juga pasti ditolak," kata Rhein yakin.

Anung dan Apidian merupakan tersangka pertama yang ditahan penyidik pada JAM Pidsus terhitung 26 Mei 2010. Keduanya dituduh telah memperkaya diri, atau menguntungkan orang lain atau korporasi, dan atau menyalahgunakan wewenang hingga memperkaya diri, menguntungkan orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirut dan Direktur KTE ini diduga telah menggunakan uang Rp 576 miliar hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutai Timur, tanpa melalui proses pengelolaan keuangan daerah yang benar.

Anung mempersoalkan perpanjangan penahanan kedua --selama 40 hari-- atas dirinya yakni tanggal 15 Juni-24 Juli 2010. Berkas perpanjangan penahanan ini dinilai cacat hukum sebab dibagian perihal surat menyebut perpajangan penahanan atas nama Anung, namun di bagian pokok surat (petitum) malah tertulis perpanjangan penahanan atas tersangka Apidian Triwahyudi. Atas dasar inilah Anung kemudian mengajukan praperadilan, diikuti Apidian karena juga menilai berkas penahanannya otomatis ikut salah.

Selain Anung dan Apidian, Gubernur Kaltim Awang Faroek ikut terseret dalam kasus divestasi KPC ini. Awang ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010  karena menyetujui penggunaan uang hasil divestasi saat masih menjabat sebagai Bupati Kutim. Sebelum Awang, penyidik Pidsus juga telah menetapkan tersangka terhadap Dita Satari, Dirut Ditara Saidah Tresna, Tatang M Tresna (Direktur Ditara Saidah Tresna).

Nama terakhir adalah Hendra Setiawianto, Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara. Ketiganya jadi tersangka karena menggelapkan pajak dalam proses penjualan saham dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera (KTS). Penyidik sampai kini hanya menahan Anung dan Apidian. (pra/jpnn)

RELATED NEWS


Komentar (1)

Nama :
Email :
Komentar :
  1. 07.09.2010,
    13:56
    Ltk TNI AU Daniel S Lallo - Cilangkap
    Selayaknya PENGADILAN dapat mengungkap KASUS KORUPSI melalui PEMBUKTIAN TERBALIK. Alasannya. . . . . . .,
    MUHAMMADIYAH
Advertisement

 
Dahlan Iskan
Yang Tidak Akan Selesai dengan Keluha ...

Hatta Rajasa
Tiga Ancaman Industri Dituntaskan

   
Advertisement

Setelah Bima, Mana Lagi?

Don Kardono
Pajak Warteg

Fakhrunnas Ma Jabbar
Sang ‘KHALIFAH’ Bernama Dahlan Bi ...

   
Advertisement
Advertisement