|
NASIONAL - HUKUM
Selasa, 07 September 2010 , 01:31:00
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua, menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007, Senin (6/9). Mantan penyiar TVRI itu diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih empat jam.
Max diperiksa mulai pukul 09.00 dan baru keluar sekitar pukul 13.00. "Saya datang untuk memberikan keterangan soal anggaran pembelian alat rontgen portable," kata Max saat ditemui usai menjalani pemeriksaan.
Max mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyusunan anggaran untuk Departemen Kesehatan di Komisi Kesehatan DPR. "Saya waktu itu di Komisi IX," ucapnya.
Pada pemeriksaan itu, Max mengaku disodori 10 pertanyaan oleh penyidik. Namun ia enggan merinci proses penganggaran untuk pengadaan alkes itu. "Kalau soal itu tanya penyidik saja," kilahnya.
Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Max memang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi alkes. "Kapasitasnya sebagai saksi soal anggaran, karena yang bersangkutan (Max Sopacua) sebagai anggota DPR," ujar Johan.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi alkes itu KPK telah menetapkan mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Binkesmas Depkes, Edi Suranto dan mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan ternyata Edi Suranto pada tahun 2007 bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jendral Departemen Kesehatan RI, Madiono, sengaja melakukan mark up harga. Selain itu, Edi dan koleganya sengaja mengarahkan pembelian alat rontgen merek tertentu.
Sementara Sjafii Ahmad diduga telah menerima komisi dari rekanan Depkes pada pengadaan alkes untuk Puskesmas di Indonesia Timur yang didanai dengan APBN 2007. Dari hitungan KPK, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 9,4 miliar.(ara/jpnn)
|