|
NASIONAL - HUKUM
Selasa, 07 September 2010 , 14:37:00
JAKARTA- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahendra takkan mau memberikan keterangan substansial sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi Sistem administrasi badan Hukum (Sisminbakum) kepada penyidik kejaksaan. Pakar Hukum Tata Negara itu baru akan buka suara dalam kasus yang membelenggunya itu jika putusan uji materi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputus.
“Pak Yusril mau menjawab pertanyaan kalau sudah jelas putusan di MK," ujar Yusril melalui pengacaranya Makdir Ismail di Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (7/9).
Karena itulah, dalam pemeriksaannya ke depan baik sebagai saksi maupun tersangka politisi Partai Bulan Bintang itu akan melanjutkan aksi bungkamnya jika menyentuh substansi persoalan.
Sebagaimana diketahui, Yusril sangat keberatan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Salah satu bentuk keberatan itu dengan melayangkan uji materi UU Kejagung ke (MK).
Alasannya Yusril merasa jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman Supandji saat ini tidak sah. Yusril merasa Hendarman tak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung untuk masa jabatannya yang kedua ini. Ketidaksahan jabatan inilah menurut Yusril membuat semua produk hukum yang dikeluarkan Kejagung juga tidak sah termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Bagaimanapun juga putusan itu kita terima dengan legowo," tambahnya.
Sebagai informasi, sedianya Selasa (7/9) pagi ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemeriksaan Yusril. Rencananya ia diperiksa sebagai saksi bagi Hartono Tanoesoedibjo yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Namun dengan alasan tengah menjalani perawatan mulut, Yusril tak hadir. Ia meminta penundaan hingga (21/9) mendatang.(zul/jpnn)
|