|
NASIONAL - HUKUM
Selasa, 07 September 2010 , 16:53:00
JAKARTA- Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai satu dari dua nama, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas layak menggantikan Hendarman Supandji menuai protes dari pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, mengatakan bahwa dua nama yang disebut Mahfud tidak bisa dikaitkan dengan Kejaksaan.
"Itu bukan untuk kita, itu untuk KPK. Pak Mahfud ngomong itu salah, tidak bisa dikait-kaitkan dengan kejaksaan. Karena kosong di kejaksaan ini, (salah satu dari dua nama) dimasukkan ke kejaksaan, itu tidak bisa. Ini kan institusi bukan komisi," tegasnya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/9)
Dijelaskannya, yang layak menjadi Jaksa Agung adalah pejabat yang berasal dari dalam kejaksaan sendiri.
"Kalau dari luar kejaksaan sulit. Bagaimana yang datang yang tidak pernah pendidikan, kita saja yang pendidikan terus masih kurang ilmunya. Bagaimana yang tidak pernah? Kalau tugasnya pengacara, tapi kesini (jadi jaksa) bagaimana bisa mengerjakan tugasnya?" ungkapnya heran.
Meski demikian tetap saja Babul tegaskan bahwa yang memiliki kewenangan untuk memilih Jaksa Agung adalah presiden.
"Ini hak prerogatif presiden,semua dari presiden yang menilai."katanya
Ketika kembali ditanya, siapa kira-kira kandidat terkuat yang bakal menjadi Jaksa Agunh, Babul menjawab singkat, "Ada wakil Jaksa Agung" imbuhnya.(ald/rmol)
|