Terbukti Plagiat, Gelar Profesor Dicopot

Terbukti Plagiat, Gelar Profesor Dicopot
Terbukti Plagiat, Gelar Profesor Dicopot
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso mengatakan, Guru Besar Universitas Riau (UNRI), Prof II, terbukti melakukan plagiarisme dalam membuat buku berjudul Sejarah Maritim. Buku dimaksud merupakan jiplakan dari buku Budaya Bahari karya Mayor Jenderal (Marinir) Joko Pramono tahun 2005.

"Beberapa waktu lalu, saya sudah meminta Rektor UNRI untuk datang ke Jakarta guna menyelesaikan masalah tersebut. Menurut informasi yang ada saat ini,  guru besar yang tersangkut masalah ini dikenakan sanksi penurunan pangkat dan jabatan fungsional. Ini berat sanksinya," ungkap Djoko ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (24/8).

Berdasarkan analisa  dan melihat berbagai pertimbangan akademik, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, maka diusulkan bahwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi. Hukumannya berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) huruf (d). Pasal itu berisikan hukuman penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional. Kasus ini, dinilai ada kelalaian dan unsur kesengajaan yang bersangkutan dalam menerbitkan buku Sejarah Maritim. Apalagi buku itu dijual untuk umum.

Menurut Djoko, meskipun sanksi  yang terberat adalah diberhentikan, akan tetapi jika gelar  guru besar diturunkan jabatan fungsionalnya itu, maka tidak bisa disebut sebagai guru besar.  "Nah, kalau diturunkan seperti ini, maka bukan  Profesor lagi. Jadi tidak ada gelar apa-apa lagi. Misalnya namanya Profesor A, maka sekarang namanya hanya A dan tidak pakai gelar Profesor lagi. Selain itu, haknya juga menjadi turun satu level di bawahnya, atau menjadi Lektor Kepala," tukasnya.

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Djoko Santoso mengatakan, Guru Besar Universitas Riau (UNRI), Prof

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News