Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal

MK Kabulkan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal
Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh para pedagang babi dan anjing. Dengan putusan ini, para pedagang babi dan anjing tidak wajib mencantumkan label halal dalam produk dagangan mereka, karena memang bagi umat muslim daging kedua hewan tersebut tidak halal.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Kamis (6/10). MK menilai, Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan.

Pasal 58  ayat (4) UU 18/2009 menyebutkan, produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan, wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Namun MK berpendapat bahwa produk hewan yang berasal dari daging babi dan anjing, untuk golongan masyarakat tertentu yang memercayai hewan tersebut sebagai hewan yang suci atau hewan yang dilarang untuk dikonsumsi karena diharamkan maka sertifikat veteriner maupun sertifikat halal pasti tidak berlaku.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News