Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:43 WIB
MATARAM-Tahun 2012, calon advokat tak harus menunggu ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung RI. Tahun 2012, ketua umum masing-masing organisasi kepengacaraan bisa mengambil sumpah atas calon advokat.
‘’Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang langsung memiliki kekuatan hukum tetap tanpa banding macam-macam,’’ ungkap Ketua DPD Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) NTB Yohanes B Dappa kepada Lombok Post (Group JPNN) di kantornya kemarin.
Baca Juga:
Yohanes menjelaskan, putusan MK itu tertuang dalam amar putusan 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009. Putusan itu menyatakan bahwa Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
‘’Dengan demikian, urusan pengambilan sumpah tak harus dilakukan ketua PT seperti selama ini. Bisa langsung dilakukan Ketua DPP Peradin. Organisasi kepengacaraan lain tinggal menyesuaikan. Ini putusan yang dikeluarkan MK berdasarkan gugatan DPP Peradin,’’ tandasnya.
MATARAM-Tahun 2012, calon advokat tak harus menunggu ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung RI. Tahun
BERITA TERKAIT
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama