Jaksa Menyerah Usut SPPD Fiktif Setwan Sultra

Jaksa Menyerah Usut SPPD Fiktif Setwan Sultra
Jaksa Menyerah Usut SPPD Fiktif Setwan Sultra
KENDARI - Aneh. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tiba-tba menyerah mengusut tuntas kasus dugaan perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD Sultra serta empat SKPD lainnya. Padahal, dalam proses penyelidikan, kejaksaan begitu percaya diri akan membongkar kasus tersebut. Bahkan Kajati Sultra, Bambang Setyo Wahyudi, SH dengan tegas pernah mengungkapkan, penyelidikan dugaan SPPD fiktik Setwan Sultra tidak akan dihentikan.

   

Faktanya, kejaksaan akhirnya "buang handuk" dalam mengusut kasus tersebut. Proses penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ada bukti kuat yang bisa dijadikan landasan dalam mengusut dugaan SPPD fiktif itu. Padahal, kasus dugaan SPPD fiktif Sekretariat DPRD Sultra tersebut cukup lama "digantung" hingga harus memeriksa 46 saksi yang terkait kasus tersebut.    

Tak hanya itu, Pls Kasi Humas dan Penkum Kejati Sultra, Baharuddin, SH juga pernah menegaskan, kasus dugaan perjalanan fiktif itu masih menjadi prioritas untuk dituntaskan. Tim yang dibentuk masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait persoalan tersebut. Namun, akhirnya kasus tersebut dihentikan penyelidikannya.

   

"Hasil gelar perkara dari tim penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Ini adalah hasil ekspos dari tim sehingga ditetapkan pemberhentian penyelidikan dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Sultra itu," ungkap Baharuddin, akhir pekan lalu. Alasan mendasar pemberhentian penyelidikan itu menjelaskan, pengusutan kasus SPPD fiktif yang ditengarai melibatkan empat SKPD lainnya berawal dari laporan temuan hasil audit reguler BPK RI. Hasil audit reguler tersebut dibawa ke Kejati oleh kelompok pemerhati hukum untuk ditindaklanjuti.

   

KENDARI - Aneh. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tiba-tba menyerah mengusut tuntas kasus dugaan perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News