Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera

Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
Wajib Pajak 'Nakal' Perlu Diberi Efek Jera
JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang perpajakan perlu ditegakan.

"Kami juga secara konsisten akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang terbukti melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dedi di Jakarta, Kamis (26/4).

Dedi mengatakan penegakan hukum terhadap wajib pajak ini terlihat dari penjatuhan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp.8,2 miliar subsider 4 bulan penjara kepada tersangka pelaku faktur pajak fiktif, Alex Sitanggang. Di mana, Alex merupakan pimpinan/pengurus dari CV.SJP yang diindikasikan berkaitan dengan Wajib Pajak penerbit faktur pajak fiktif yaitu  PT RSN dan PT MSS.

Awalnya, PT RSN dan PT MSS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kedaton Lampung mengajukan pengembalian pajak (restitusi) sebesar Rp 11,079 miliar.  Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat indikasi kuat adanya pengajuan restitusi pajak atas setoran pajak yang bukan miliknya.  Kedua perusahaan tersebut bukanlah importir dan bukan pemilik barang dari kegiatan impor, tetapi mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.

JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menilai perlunya memberikan efek jera kepada wajib pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News