Malaysia Harus Digugat ke Mahkamah Internasional
Jumat, 27 April 2012 – 16:03 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan jika hasil otopsi ulang tiga jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja Malaysia terbukti hilang organ tubuhnya maka wajib bagi Pemerintah Indonesia untuk menggugat Pemerintah Malaysia ke Mahkamah Internasional.
"Jika hasil otopsi ulang terbukti organ tubuh tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) hilang, wajib bagi Pemerintah Indonesia untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional," kata Mahfudz Siddiq, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (27/4).
Baca Juga:
Selain mempermasalahkan hilangnya organ tubuh, lanjut Mahfudz, Indonesia juga harus menyoal tindakan Polisi Diraja Malaysia menembak tiga TKI. "Jadi ada dua masalah pokok, pertama tindakan penembakan dan kedua mengambil paksa organ tubuh korban yang terindikasi diperjal-belikan," bebernya.
Menurut politisi PKS itu, pemerintah jangan menganggap enteng masalah ini karena kasus tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang menimpa warga negara Indonesia.
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan jika hasil otopsi ulang tiga jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja
BERITA TERKAIT
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta