Tolak Beri Hak Jawab, Media Terancam Dipidana
Senin, 30 April 2012 – 20:12 WIB
BEKASI – Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan persoalan dalam pemberitaan harusnya diselesaikan dengan baik. Menurutnya, untuk mencari titik temu kedua belah pihak harus sama-sama menahan diri.
Pernyataan Agus ini terkait dengan perselisihan antara wartawan Bekasi Ekspres (BE), Nico Godjang dengan Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Ia mengakui, keberatan atas pemberitaan BE terhadap diri Rahmat memang sudah kali dilayangkan ke Dewan Pers.
Baca Juga:
”Sejauh ini, sebenarnya sudah kita jembatani. Sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40/1999 jika tidak mengindahkan memberikan hak jawab, akan terkena ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 500 juta. Saya pikir, jika pihak medianya mau memberikan hak jawab dengan tempat dan ukuran yang sudah disepakati, persoalan ini tidak akan berlarut-larut,” kata Agus, Senin (30/4).
Terpisah, Juru bicara Relawan Pembangunan Kota (RPK) Bekasi, Dody Anwar menyayangkan perselisihan antara Nico dengan Rahmat. Sebab kata dia, peristiwa ini menjadi contoh yang buruk buat masyarakat.
BEKASI – Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan persoalan dalam pemberitaan harusnya diselesaikan dengan baik. Menurutnya, untuk mencari
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei