Panwas Ancam Pidana PNS tak Netral
Selasa, 08 Mei 2012 – 20:48 WIB
JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) DKI Jakarta mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya pada pemilukada 2012.
Panwaslu DKI mengingatkan bahwa PNS yang menjabat struktural bisa dipidana apabila menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.
Himbauan disampaikan Panwaslu lewat kegiatan sosialisasi di Balai Agung, Selasa (8/5) siang. Acara sosialisasi dihadiri oleh seluruh camat dan pimpinan SKPD di Provinsi DKI Jakarta.
"Kita mengingatkan tentang pasal 116 Ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang bunyinya, pejabat negara yang struktural hingga tingkat desa dilarang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 80 dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (8/5).
JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) DKI Jakarta mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Arief Poyuono Bakal Sampaikan Ini ke MK
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI