Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Sabtu, 12 Mei 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda. Penundaan dikarenakan pemerintah masih melakukan pembahasan tentang perubahan ruang lingkup dan perluasan pemberlakuan bea ekspor mineral.
“Bea keluar akan keluar rencananya minggu ini, tapi ada sedikit perubahan lingkup jadi minggu depan keluarnya,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (11/5).
Baca Juga:
Namun Agus enggan membeberkan perubahan lingkup pemberlakuan bea keluar ekspor mineral tersebut. Namun yang jelas, lingkup pemberlakuannya akan diperluas.
“Jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaan serta pengawasan lebih mudah,” tandasnya.
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda.
BERITA TERKAIT
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga