Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen

Supaya Sekolah Tidak Terbiasa Merekrut Guru Honorer Baru

Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen
Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen
JAKARTA – Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu pengawalan ketat karena rentan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Diantara peluang penyimpangan terbesar adalah, penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan.

Dalam rangkaian safari Ramadan Kemendikbud banyak terungkap jika masih saja ada pihak sekolah yang meminta ambang batas penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer diubah. Selama ini, pemerintah menoleransi penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer hanya 20 persen saja.

’’Ketentuan ini sudah baku. Dan belum mengalami perubahan,’’ terang Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Suyanto ketika dihibungi kemarin. Mantan rektor UNY itu mengatakan, desakan dari pihak sekolah supaya batas toleransi penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer tadi dirubah sulit sekali untuk dituruti.

Suyanto menjelaskan jika kuota 20 persen dana BOS untuk gaji guru honorer ini sangat mengikat di SD dan SMP negeri. Dia mengatakan, kuota 20 persen tadi sudah cukup bijaksana. Menurutnya jika dana BOS didominasi untuk gaji guru honorer, bisa mengganggu pos biaya operasional yang lainnya. Seperti pengadaan barang habis pakai, langganan internet, hingga pembelian buku-buku perpustakaan.

JAKARTA – Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu pengawalan ketat karena rentan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Diantara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News