OJK Diminta Memperkuat Posisi Bank Syariah dan BPR
Senin, 08 Oktober 2012 – 15:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI meminta memperkuat posisi perbankan syariah dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain masuk dalam UU Perbankan, keduanya berfungsi memperkuat ekonomi kerakyatan. "BPD, BPR, perbankan syariah sama-sama menjalankan fungsi bank. Hanya objeknya berbeda, kalau BPD objeknya PNS, BPR itu UKM, perbankan syariah ke umat muslim. Jadi OJK harus mampu mendorong mereka semakin maju," ujarnya.
"Status BPR yang sering termarginalkan harus diangkat DK OJK. Demikian juga perbankan syariah. Fungsi mereka harus diperkuat karena mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat," kata Kamarudin Syam, anggota Komisi XI DPR RI, Senin (8/10).
Ditambahkannya, OJK harus mampu menjembatani perbankan syariah, BPR maupun bank umum. Selama ini yang mendapat perlakuan baik hanya bank umum.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI meminta memperkuat posisi perbankan syariah dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain masuk dalam UU Perbankan, keduanya
BERITA TERKAIT
- Penuhi Kebutuhan Gula Masyarakat, PT SGN Segera Giling Tebu Petani
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan