MA Menolak, Presiden Malah Restui Grasi
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 14:10 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Indra, menyesalkan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi bagi para gembong narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia menegaskan, apapun alasanya seharusnya tidak boleh ada kompromi bagi para gembong narkoba. Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu tidak mengerti mengapa presiden mau memberikan grasi kepada gembong narkoba. "Dari catatan saya setidak-tidaknya sudah empat gembong narkoba yang mendapatkan grasi dari SBY, yakni Corby, Peter, Deni, dan Ola," ujarnya.
"Apalagi dalam kasus Deni dan Ola, Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan dan berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada mereka. Oleh karena itu MA mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak," ujar Indra, Sabtu (13/10).
Dia mengakui, pemberian grasi memang merupakan hak presiden seperti diatur di dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1. "Namun tentunya hak istimewa tersebut harus digunakan secara bijak dan tepat," jelas Indra.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Indra, menyesalkan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi bagi para gembong narkotika dan
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024