Dana Haji Untuk Perekonomian Islam

Dana Haji Untuk Perekonomian Islam
Dana Haji Untuk Perekonomian Islam
JAKARTA--Besarnya dana haji diyakini bisa menghidupkan perekonomian Islam terutama industri keuangan syariah yang saat ini masih relatif kecil. Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) diarahkan salah satunya untuk merealisasikan keinginan itu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu, mengatakan pemerintah saat ini sedang menggodok RUU PHU dan diharapkan tidak berlangsung lama. Kebutuhan adanya payung hukum khusus tentang PHU itu dirasa mendesak karena terjadi banyak dinamika dan perkembangan sehingga butuh penyesuaian.

Termasuk dana haji yang semakin besar. Data Kemenag mencatatkan outstanding dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per 19 Desember 2012 sebesar Rp 48,7 triliun dan nilai manfaat (bunga, bagi hasil, dan imbal hasil) sebesar Rp 2,3 triliun. Ada juga dana hasil efisiensi dari operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun yang dimasukkan ke rekening Dana Abadi Umat (DAU). secara kumulatif nilai DAU Rp 2,2 triliun.

Anggito mengatakan bahwa UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan UU baru. Untuk pengelolaan dana haji, misalnya, tertuang dalam pasal 23, 25, dan 26, khususnya soal nilai manfaat tetapi masih ambigu.

JAKARTA--Besarnya dana haji diyakini bisa menghidupkan perekonomian Islam terutama industri keuangan syariah yang saat ini masih relatif kecil. Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News