PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
Selasa, 05 Februari 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amir Tamba mengatakan kliennya memiliki bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak melakukan verifikasi faktual secara benar. Ia menyebutkan ada 31 KPUD yang tersebar di provinsi yang berbeda.
"Setidaknya ada sekitar 31 KPUD kabupaten dan kota yang tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional," kata Amir Tamba, mengungkap isi surat pemohon PPRN nomor: 03/KSP/BHJ/II/2013 yang dikirimkan kepada Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (MPBPP) RI, di Jakarta, Selasa, (5/2).
Selain itu lanjut Amir, surat dimaksud juga berisikan kesimpulan atas permohonan sengketa pemilihan umum (Pemilu) nomor: 013/SP-2/Bawaslu/I/2013 terkait keputusan KPU Nomor: 05/Kpts/KPU/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilu umum tahun 2014.
Surat setebal 22 halaman tersebut, Selasa (5/2/2013) juga beredar dikalangan wartawan. Dalam surat yang dikirimkan pemohon (PPRN) kepada MPBPP dengan rinci menjelaskan ada 31 KPUD kabupaten dan kota tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amir Tamba mengatakan kliennya memiliki bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP