Dianggap Melanggar, KPI Minta SCTV Hentikan Tayangan Inbox
Senin, 11 Maret 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara Inbox selama 15 hari terhitung mulai tanggal 6-20 Maret 2013. Telah terjadi pelanggaran pada program Siaran Inbox yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB.
KPI menilai salah satu adegan pada tayangan program acara tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Surat tertanggal 5 Maret 2013 itu dipajang melalui situs resmi KPI Pusat: http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/31182-penghentian-sementara-inbox-sctv
Baca Juga:
Berikut isi lengkap surat KPI No.139/K/KPI/03/13 dengan status Penghentian Sementara tentang tayangan SCTV:
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara
BERITA TERKAIT
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Coba Komunikasi dengan Venna Melinda, Ferry Irawan Ungkap Alasannya
- Astaga, Anak Isa Bajaj Diduga Alami Kekerasan Hingga Lakukan Visum
- Haji Faisal Ultah ke-55, Fuji Bicara Soal Kesabaran dan Ketabahan
- Tamara Tyasmara Ungkap Kebaikan Hati Ibunda Angger Dimas
- Ferry Irawan Jawab Kabar Segera Rujuk dengan Mantan Istri