Dianggap Melanggar, KPI Minta SCTV Hentikan Tayangan Inbox

Dianggap Melanggar, KPI Minta SCTV Hentikan Tayangan Inbox
Foto: screenshot situs KPI
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara Inbox selama 15 hari terhitung mulai tanggal 6-20 Maret 2013. 

KPI menilai salah satu adegan pada tayangan program acara tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Surat tertanggal 5 Maret 2013 itu dipajang melalui situs resmi KPI Pusat:  http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/31182-penghentian-sementara-inbox-sctv

Berikut isi lengkap surat KPI No.139/K/KPI/03/13 dengan status Penghentian Sementara tentang tayangan SCTV:

Telah terjadi pelanggaran pada program Siaran Inbox yang ditayangkan oleh stasiun SCTV  pada tanggal 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB.

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat kepada SCTV agar stasiun televisi itu menghentikan untuk sementara program acara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News