Pendiri Trisakti Persoalkan Gelar Doktor untuk Taufiq Kiemas

Pendiri Trisakti Persoalkan Gelar Doktor untuk Taufiq Kiemas
Pendiri Trisakti Persoalkan Gelar Doktor untuk Taufiq Kiemas
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya oleh pendiri Yayasan Trisakti. Pasalnya, pemberian gelar itu diberikan oleh pihak yang secara hukum tidak berhak menguasai Universitas Trisakti.

Pendiri Yayasan Trisakti, Harry Tjan Silalahi  kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/3), mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005 lalu, telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum Universitas Trisaksi, termasuk pengangkatan Thoby Mutis sebagai rektor, dianggap tidak sah. Karenanya, pemberian gelar Honoris Causa ke Taufiq juga tidak sah.

“Thoby yang secara hukum tidak sah, tetapi melantik dan memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua MPR. Jadi ada seolah-olah pembenaran seorang pembajak memberikan gelar kepada orang yang terhormat,” kata salah seorang

Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah mengetahui putusan MA, termasuk Taufiq Kiemas yang menerima gelar. Karenanya, kata Harry, pemberian gelar itu dapat dikatakan sebagai transaksi ilegal.

JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News