Kemendikbud Berat Beri Dispensasi

Atas Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah untuk Kelulusan S1 dan S2

Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
Kemendikbud Berat Beri Dispensasi
JAKARTA - Sebentar lagi musimnya wisuda mahasiswa S1 maupun S2 di kampus negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan setiap mahasiswa yang akan lulus wajib mempublikasikan karya ilmiah. Sejumlah kampus mulai menunjukkan keberatan dan meminta keringanan atas kebijakan itu.

 

Sayangnya, kementerian yang dipimpin oleh Mendikbud Mohammad Nuh itu menunjukkan respon negatif. Kementerian berslogan Tut Wuri Handayani itu keberatan mengeluarkan dispensasi dan merasa pihak kampus meremehkan kebijakan tersebut.

 

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, tidak baik jika ada PTN yang meminta dispensasi atas kebijakan publikasi karya ilmiah tersebut. "Jika meminta dispensasi, akan  memberikan preseden buruk bagi PTN yang lainnya," kata pejabat yang juga guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu, Jumat (29/3).

 

Ibnu mengatakan, seharusnya seluruh PTN bisa mengantisipasi sejak dini kebijakan ini. Apalagi kebijakan publikasi karya ilmiah ini sudah dikeluarkan sejak tahun lalu. "Jauh-jauh hari sebelum memasuki musim kelulusan, masing-masing prodi harusnya bisa mengantisipasi sejak awal," katanya.

 

JAKARTA - Sebentar lagi musimnya wisuda mahasiswa S1 maupun S2 di kampus negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News