Jaminan Keselamatan Kerja PNS bakal Diatur UU
Kamis, 06 Juni 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana menyusun naskah Undang-undang mengenai Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP Adpem). Dalam draft RUU itu, nantinya akan diatur tentang sanksi, tugas dan jaminan keselamatan PNS dalam bekerja.
Sebelumnya, peraturan mengenai SOP Adpem sudah tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Adpem. Namun, aturan hukum yang lebih tegas dinilai perlu dibuat. “Dengan adanya peraturan tersebut, tidak akan ada lagi one man show, atau pengangguran terselubung,” ujar Deputi Bidang Tata Laksana KemenPAN-RB Deddy Bratakusumah dalam keterangan persnya, Kamis (6/6).
Menurutnya, PNS kadang terjebak dalam SOP yang keliru. Bahkan tidak jarang PNS justru over lapping dalam menjalankan tugas pokonya.
Deddy menambahkan, sebagai salah satu prasyarat reformasi birokrasi, maka kondisi ini harus dibenahi. Meski demikian, lanjutnya, SOP bukan panduan kerja, melainkan untuk meminimalisir risiko pertemuan face to face antara PNS dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana menyusun naskah Undang-undang mengenai
BERITA TERKAIT
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan