Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun

Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun
Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun
JAKARTA--Tawaran menarik diberikan kepada para pejabat struktural. Bagi yang ingin pindah ke jabatan fungsional, masa pensiunnya bisa diperpanjang hingga 60 tahun.

"Jadi kalau menurut aturan batas usia pensiun (BUP) itu 56 tahun, nah untuk jabatan fungsional bisa lebih panjang empat tahun lagi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (11/6).

Hanya saja untuk perpanjangan BUP itu, tidak semua pejabat fungsional bisa memperolehnya. Ada syarat yang harus dilewati oleh pejabat tersebut. Salah satunya harus lulus tes kompetensi yang dilakukan tiap tahun.

"Setiap pejabat fungsional akan selalu dites untuk mengukur kemampuannya apakah layak diperpanjang BUP-nya. Kalau tidak layak kompetensi lagi, yang bersangkutan langsung dipensiunkan atau tidak diperpanjang masa tugasnya," terangnya.

JAKARTA--Tawaran menarik diberikan kepada para pejabat struktural. Bagi yang ingin pindah ke jabatan fungsional, masa pensiunnya bisa diperpanjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News