PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat

PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat
PNS Terima Parcel Termasuk Pelanggaran Berat
BOGOR- Bagi-bagi parcel atau bingkisan menjelang lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Namun tradisi ini tak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ditegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkisan lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS yakni masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah atau pemberian apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan juga masuk dalam kategori gratifikasi.

Kabid mutasi pegawai dan pengembangan karir pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Ana Ismawati mengatakan, pemberian hadiah berupa parcel atau sejenisnya masuk dalam pelanggaran berat. Penindakannya sesuai dengan putusan pimpinan SKPD dimana mereka bekerja.

“Ini masuk pelanggaran kelas berat, biasanya akan diproses. Sanksinya tergantung kebijakan pimpinannya,” katanya.

BOGOR- Bagi-bagi parcel atau bingkisan menjelang lebaran sudah menjadi tradisi tahunan. Namun tradisi ini tak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News