PNS dan Pensiunan Bakal Lebih Makmur

PNS dan Pensiunan Bakal Lebih Makmur
PNS dan Pensiunan Bakal Lebih Makmur

jpnn.com - JAKARTA - Masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin cerah saja. Sejumlah ketentuan di Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok pemerintah bersama DPR, mengatur pemberian sejumlah hak kepada PNS.

Bahkan, ada pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji yang adil dan layak kepadaPNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.

"Itu bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto kemarin.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak ada di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Bukan itu saja. RUU ASN, dijelaskan Tasdik, secara rinci juga menyebukan sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.

Di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan.

Masih di pasal 20, dinyatakan PNS juga mendapatkan hak cuti, pengembangan kompetensi,  biaya perawatan, dan uang duka.

PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di pasal 20.

JAKARTA - Masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin cerah saja. Sejumlah ketentuan di Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News