PPPK Bukan Honorer Versi Baru

PPPK Bukan Honorer Versi Baru
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer  versi baru.

Pasalnya, sejak 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. Demikian juga dengan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK.  Dalam UU ASN, PPPK  merupakan pegawai profesional.

“PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Jadi tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK. Kecuali mereka ada kompetensi dan lulus saat tes PPPK,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (8/1).

Dikatakan, untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, yang mirip dengan mekanisme rekrutmen CPNS. Harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur.

PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.

PPPK, seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” tambah Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno mengatakan, nasib tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes, nantinya tergantung instansi atau pemerintah daerah masing-masing. Yang pasti, instansi yang punya K2 harus punya database.

JAKARTA--Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News