Honorer Harus Siap Mental

Honorer Harus Siap Mental
Honorer Harus Siap Mental

jpnn.com - BANJARMASIN – Sejak sekarang, para tenaga honorer yang masih mengabdi di sejumlah instansi pemerintah, termasuk juga honorer kategori dua (K2) yang menunggu pengumuman hasil tes CPNS, sebaiknya menyiapkan mental.

Pasalnya, tidak ada jaminan mereka bisa melanjutkan bekerja di instansi plat merah. Ini lantaran mulai 2014, seluruh instansi dilarang mengalokasikan anggaran gaji untuk honorer.

Sejumlah instansi di pemda sudah berupaya memperjuangkan nasib mereka agar tetap bekerja. Ini seperti yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kalsel.

Puluhan orang tenaga honorer terpaksa menggantungkan nasibnya dari surat usulan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalsel Kepada Biro Keuangan Pusat untuk memperkerjakan kembali tenaga honorer dengan sistem berbasis kinerja, yakni menempatkan mereka pada masing-masing kegiatan di dewan.

Misal, untuk menggaji tenaga honorer kebersihan taman maka dimasukkan dalam anggaran pemeliharaan gedung. Kemudian membayar tenaga sopir maka dimasukan dalam anggaran pemeliharaan kendaraan.

“Mulai 2014 ini sistem pengajian tenaga honorer tidak ada lagi. Tapi kami tetap menggunakan tenaga mereka, tapi penggajiannya dimasukkan dalam anggaran kegiatan masing-masing sesuai dengan bidangnya,” ucap Sekwan DPRD Kalsel, H Syariful Hanafi ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin (15/1) pagi.

Ketika ditanya apakah tenaga honorer ini sudah digaji, H Syariful menjawab, saat ini mereka belum menerima gaji karena belum ada kejelasan karena menunggu keputusan dari Biro Keuangan.

"Tenaga honorer yang kami ajukan untuk membantu pekerjaan di dewan ini ada sekitar 71 orang.  Bisa saja dari 71 orang tersebut ternyata tidak disetujui sebagian. Tapi kami tetap akan mengusahakan semua tenaga honorer dewan ini bisa tetap bekerja di dewan,” tegasnya.

BANJARMASIN – Sejak sekarang, para tenaga honorer yang masih mengabdi di sejumlah instansi pemerintah, termasuk juga honorer kategori dua (K2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News