Banjarmasin Segera Terbitkan Perda Waria
jpnn.com - BANJARMASIN – Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila akan direvisi tahun ini.
DPRD Kota Banjarmasin tampak sangat antusias membahas Revisi Perda tersebut. Terbukti, beberapa waltu Pansus Raperda Pembaharuan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila melakukan kujungan kerja ke Serang, Banten.
Yang mengejutkan, rencananya revisi perda tersebut akan mengatur mengenai waria (wanita pria). Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin yang Ketua Pansus Raperda tersebut, Mursyid.
Ia mengatakan, dimuatnya waria dalam perda merupakan usul beberapa pihak. “Kami masih akan melakukan koordinasi dan semuanya masih akan dirapatkan dalam sidang paripurna,” ujarnya kepada Radar (JPNN Grup), Kamis (6/2).
Penanganan waria, kata dia, perlu dilakukan mengingat populasi waria di Banjarmasin yang semakin meningkat. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan Raperda Pembaharuan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila juga akan mempertegas porsi tanggung jawab antara Dinas Sosial dan Satpol PP.
Mengenai pengawasan dan pembinaan masih seperti dulu. Menurut Mursyid, gepeng tidak tertangani dengan baik lantaran kedua pihak sibuk saling lempar tanggung jawab. (mr-131)
BANJARMASIN – Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila akan direvisi tahun ini. DPRD Kota Banjarmasin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- 1.231 PPPK Banyuwangi Mendapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Gajinya Juga Naik
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan