Pengesahan RUU Pilkada Bakal Meleset dari Target
jpnn.com - JAKARTA - Pengambilan keputusan atas RUU Pilkada di paripurna DPR yang ditargetkan pada 4 Maret nanti sepertinya bakal meleset. Pasalnya, banyak poin yang masih diperdebatkan oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Menurut anggota Komisi II DPR RI, Nurul Arifin, salah satu hal yang belum disepakati adalah mekanisme pemilihan kepala daerah. "Masih banyak perdebatan, apakah melalui DPRD atau langsung, itu belum clear. Kalau serentak, dari polisi juga ada perhitungan mengenai faktor keamanan. Katanya Polri jumlah personel terbatas," kata Nurul saat dihubungi, Rabu (19/2).
Selain itu, lanjutnya, ada pasal mengenai pemilihan wakil kepala daerah yang masih jadi perdebatan. Pemerintah mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak dipilih dalam satu paket dengan kepala daerah.
"Pemerintah mengusulkan wakilnya dari PNS yang ditunjuk oleh kepala terpilih, ini belum clear karena ada yang mau satu paket. Soalnya dalam undang-undang kan nggak disebut soal wakil," ujar politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut Nurul mengatakan, ada sejumlah usulan baru yang muncul dalam pembahasan. Salah satunya berasal dari Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar yang ingin adanya tahapan uji integritas bagi calon kepala daerah.
Namun, usulan ini juga mengundang perdebatan. Sebagian anggota Komisi II menganggap uji integritas itu tidak perlu karena masing-masing calon kepala daerah sudah lebih dulu diuji oleh partai pengusungnya. "Kita ingin yang terbaik bagi rakyat, agar kepala daerah bisa optimal," tandas Nurul.(dil/jpnn)
JAKARTA - Pengambilan keputusan atas RUU Pilkada di paripurna DPR yang ditargetkan pada 4 Maret nanti sepertinya bakal meleset. Pasalnya, banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang