Kisruh Hutan, Kemenhut Tantang Kadin dan BP Batam

Tunggu Putusan Pengadilan Atau Cabut Gugatan

Kisruh Hutan, Kemenhut Tantang Kadin dan BP Batam
Kisruh Hutan, Kemenhut Tantang Kadin dan BP Batam

jpnn.com - JAKARTA - Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan  membedah persoalan hutan di Batam pascapenerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 463 Tahun 2013 dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (20/2). RDP itu sebagai bagian dari upaya menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri yang tak kunjung tuntas.

Namun, tidak ada keputusan pasti dari RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuziy itu. Sebab, Kementerian Kehutanan tak mau mencabut SK Menhut Nomor 463 yang tengah digugat di pengadilan itu.

Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto yang mewakili Menhut Zulkifli Hasan dalam RDP itu mengatakan, sebenarnya persoalan tak perlu berlarut-larut andai SK Menhut tak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Tanjungpinang. Dalam catatan Kemenhut, pihak yang menggugat SK Menhut itu adalah Kadin Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Batam dan PT Perusahaan Gas Negara.

Menurut Bambang, kalau saja Kadin, BP Batam dan PGN mau mencabut gugatan atas SK 463 itu, maka beleid tentang perubahan peruntukan hutan di Batam itu bisa dibicarakan lagi termasuk bersama DPR RI.  “Tapi kalau (gugatan red) tidak dicabut, ya kami tetap pada keputusan (SK Menhut Nomor 463/2013, red). Kalau (gugatan) dicabut, (SK Menhut) kita perbaiki,” kata Bambang.

Bagaimana jika akhirnya pengadilan membatalkan SK Menhut? Bambang mengatakan bahwa pihaknya siap menaatinya. Namun, karena proses peradilan sedang berjalan maka Kementerian Kehutanan pun siap meladeni gugatan itu. “Kami dari pemerintah siap melanjutkan proses peradilan,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindrawardana yang juga diundang hadir dalam RDP itu mengungkapkan, ada maladministrasi dalam SK Menhut 463 Tahun 2013 itu. Menurutnya, ada ketidakcermatan dalam penetapan hutan di Batam sebagaimana SK Menhut nomor 463.

Selain itu, Danang juga menganggap Menhut telah menafikkan status Batam sebagai daerah yang secara khusus diatur dengan undang-undang tersendiri. "Ini sangat berbahaya. Bagaimana mungkin UU yang dibuat secara lex specialist dibatalkan dengan peraturan yang kewenangan sangat kecil (SK Menhut, red). Ini sudah terjadi maladmintrasi," katanya.

Danang justru menkhawatirkan adanya kejahatan data dalam proses penerbitan SK Menhut itu. “Kami justru ingin selamatkan Kementerian Kehutanan. Kami ingatkan ada kejatahatan data yang dijadikan dasar pengambilan keputusan,” tandasnya.

JAKARTA - Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan  membedah persoalan hutan di Batam pascapenerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News