Abdul Gani: Kemenangan Ini Untuk Rakyat Maluku Utara

Abdul Gani: Kemenangan Ini Untuk Rakyat Maluku Utara
Abdul Gani Kusuba

jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUD) Maluku Utara tahun 2013.

Dalam amar putusan nomor 186/PHPU.D-XI/2013, MK memutuskan pasangan Abdul Gani Kusuba-M Narsir Thaib sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara.

MK memutuskan pasangan calon nomor urut 3, Ahmad Hidayat Mus, dan Hasan Doa sebanyak meraih 258.747 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 5, Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Natsir Thaib meraih 262.983 suara.

MK juga memerintahkan kepada Termohon (KPU Malut) untuk melaksanakan putusan ini. Ditemui usai pembacaan putusan, Abdul Gani merasa lega. Pasalnya, Pilkada Malut berjalan dengan cukup melelahkan karena berlangsung tiga putaran.

"Putaran pertama dan kedua harus berkeliling itu cukup menguras pikiran dan tenaga namun Alhamdulillah semuanya berakhir dengan kemenangan," ucap Abdul Gani di Jakarta.

Tidak hanya itu Abdul Ghani juga menilai rival terdekatnya mempunyai segalanya untuk memenangkan persaingan. Namun semuanya berbalik setelah MK memenangkan gugatannya.

"Terakhir sangat melelahkan, rival mempunyai dukungan yang luar biasa di wilayahnya namun kita lewati dengan baik, akhirnya tadi keluar keputusan itu. Saya melihat memang mereka partai besar dan memiliki dana besar. Saya apa adanya menyerahkan data yang cukup lengkap ke MK," tambahnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa sudah siap untuk menjalankan tugas yang akan diserahkan kepadanya, namun ia saat ini masih menunggu Keputusan Presiden tentang pengangkatan dirinya sebagai Gubernur Malut.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUD) Maluku Utara tahun 2013.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News