OJK Batasi Gaji Direksi

OJK Batasi Gaji Direksi
OJK Batasi Gaji Direksi

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan regulasi baru lagi untuk meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Salah satunya mewajibkan setiap perusahaan tercatat ( emiten) membentuk Komite Nominasi atau Komite Remunerasi.

Komite Nominasi dan Remunerasi, yang selanjutnya disebut Komite tertuang dalam draft peraturan baru OJK yang akan ditarget berlaku pada tahun ini. Komite dimaksud dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan remunerasi.

Nominasi adalah pengusulan seseorang untuk ditempatkan dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris. Sedangkan Remunerasi adalah imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 

Komite paling sedikit terdiri dari tiga orang anggota dengan ketentuan yaitu satu di antara anggota Komite merangkap sebagai ketua Komite yang merupakan Komisaris Independen. Selain itu anggota Komite lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak yang berasal anggota Dewan Komisaris, pihak yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik, atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.

OJK juga mengatur ketentuan anggota direksi dilarang menjadi anggota Komite dan anggota Komite yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik yang disyaratkan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, dan memiliki pengalaman terkait nominasi dan atau remunerasi. Komite wajib menjalankan prosedur remunerasi dengan menyusun struktur remunerasi bagi anggota direksi dan atau dewan komisaris.

OJK menjelaskan struktur remunerasi dapat berupa gaji, honorarium, insentif, dan tunjangan yang bersifat tetap dan variabel. Kebijakan, besaran, dan struktur remunerasi harus memiliki kelayakan, kepatutan, serta tolak ukur yang wajar dengan mempertimbangkan remunerasi yang berlaku pada industri emiten serta mencerminkan tujuan dan pencapaian kinerja jangka pendek atau panjang sesuai dengan kebutuhan emiten. Kebijakan, besaran, dan struktur remunerasi harus dievaluasi paling kurang sekali dalam setahun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isakayoga, menilai kebijakan OJK ini dapat meningkatkan daya saing emiten Indonesia dalam rangka memasuki Asean Economic Communitiy 2015. Penerapan GCG yang lebih baik menjadi tuntutan yang perlu dipenuhi oleh seluruh emiten di Indonesia agar dapat lebih menarik minat investor.

Pembentukan Komite Nominasi menurutnya sangat krusial fungsinya bagi keberlangsungan manajerial emiten. Maka pembentukannya harus adil dan transparan kepada publik. "Intinya kami mendukung pembentukan ini karena selama ini gaji Komisaris emiten tidak ada yang mengontrol. Dengan adanya Komite ini efisiensi struktural menjadi fokus emiten," ujarnya, akhir pekan kemarin.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan regulasi baru lagi untuk meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News