Ponsel Impor Kena Pajak 20 Persen

Ponsel Impor Kena Pajak 20 Persen
Ponsel Impor Kena Pajak 20 Persen

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian serius mengkaji usulan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas perangkat telekomunikasi impor. Dua Kementerian teknis ini sepakat gadget impor seperti telepon selular (ponsel), komputer tablet atau komputer genggam dikenai PPnBM sebesar 20 persen.

"Kita sama-sama setuju dengan pak Hidayat (Menperin). Saya lagi bicarakan tentang itu di internal. Tapi mengenai kapannya masih harus dibicarakan. Itu nanti antar Direktorat terkait, dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan ada pertemuan antar Dirjen untuk membahas lebih detil," ujar Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi kemarin (7/4).

Kementerian Perindustrian awalnya mengusulkan agar PPnBM hanya dikenakan pada produk gagdet dengan harga di atas Rp 5 juta. Sementara Kemendag justru menilai tidak perlu ada pembatasan harga.

"Mau harganya berapa sama saja, kena 20 persen. di bawah Rp 5 juta juga boleh. Nggak hanya diatas Rp 5 juta. Semuanya, dipukul rata saja," sarannya.

Lutfi menilai semua jenis ponsel bisa dianggap sebagai barang mewah. Sebab harganya cukup mahal dengan pengeluaran untuk membeli pulsa yang sudah cukup tinggi."Kita anggap pokoknya semua handphone impor ini barang mewah. Dengan demikian kita memberikan peluang industri dalam negeri untuk tumbuh, jangan hanya menjadi pasar yang besar," lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa pengenaan PPnBM ini ditujukan sebagai insentif bagi produsen dalam negeri."Industri telekomunikasi di Indonesia berkembang pesat, disaat yang sama ini dinikmati produsen handphone di luar negeri. Impor mengalir deras sehingga kami menilai sudah waktunya untuk dikendalikan," katanya.

Hidayat mengakui pihaknya mengusulkan batas pengenaan PPnBM untuk produk dengan harga di atas Rp 5 juta. Dengan begitu bakal memangkas impor produk terkait hingga 50 persen. Pada 2013, impor produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet mencapai 55 juta unit senilai USD 3 miliar."Dari jumlah itu, sekitar 15 persen bisa masuk kategori barang mewah," sambungnya.

Sebelumnya, perangkat telekomunikasi bersama mobil mewah sudah termasuk dalam rencana daftar produk yang akan dikenakan PPnBM. Namun, pemerintah menangguhkan pengenaan PPnBM perangkat telekomunikasi. Pemerintah lebih memilih menaikkan PPnBM mobil mewah impor berkapasitas 3.000 cc ke atas (bensin) dan 2.500 cc ke atas (diesel) dari 75 persen menjadi 125 persen.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian serius mengkaji usulan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas perangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News