Ponsel Kena Pajak Barang Mewah

Ponsel Kena Pajak Barang Mewah
Ponsel Kena Pajak Barang Mewah

jpnn.com - JAKARTA - Para penggila smartphone dan laptop harus rajin-rajin menabung jika tetap ingin memuaskan keinginan memiliki gadget baru. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini serius mengkaji usul pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap perangkat telekomunikasi impor. Dua kementerian teknis itu sepakat jika gadget impor seperti telepon seluler (ponsel), komputer tablet, atau komputer genggam dikenai PPnBM 20 persen

“Kita sama-sama setuju dengan Pak Hidayat (menteri perindustrian). Saya lagi bicarakan tentang itu di internal. Tapi, mengenai kapannya masih harus dibicarakan. Itu nanti antar-direktorat terkait. Dari Kemendag dan Kemenperin akan ada pertemuan antar-Dirjen untuk membahas lebih detail,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin (7/4).

Kemenperin awalnya mengusulkan agar PPnBM hanya dikenakan kepada produk gadget dengan harga di atas Rp 5 juta. Sementara Kemendag justru menilai tidak perlu ada pembatasan harga.

“Mau harganya berapa sama saja, kena 20 persen. Di bawah Rp 5 juta juga boleh. Nggak hanya di atas Rp 5 juta. Semuanya, dipukul rata saja,” saran Mendag.

Menurut Lutfi, semua jenis ponsel bisa dianggap barang mewah. Sebab, harganya cukup mahal dengan pengeluaran untuk membeli pulsa yang sudah cukup tinggi. “Kita anggap pokoknya semua handphone impor ini barang mewah. Dengan demikian, kita memberikan peluang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh. Jangan hanya menjadi pasar yang besar,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan bahwa pengenaan PPnBM tersebut ditujukan sebagai insentif bagi produsen dalam negeri. “Industri telekomunikasi di Indonesia berkembang pesat. Di saat yang sama ini dinikmati produsen handphone di luar negeri. Impor mengalir deras sehingga kami menilai sudah waktunya untuk dikendalikan,” jelasnya.

Hidayat mengakui, pihaknya mengusulkan batas pengenaan PPnBM untuk produk dengan harga di atas Rp 5 juta, dengan begitu bakal memangkas impor produk terkait hingga 50 persen. Pada 2013 impor produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet mencapai 55 juta unit senilai USD 3 miliar. “Dari jumlah itu, sekitar 15 persen bisa masuk kategori barang mewah,” pungkasnya.(wir/c9/kim)


JAKARTA - Para penggila smartphone dan laptop harus rajin-rajin menabung jika tetap ingin memuaskan keinginan memiliki gadget baru. Kementerian Perdagangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News