Didenda Rp 8,3 Triliun, Microsoft Digugat Pemegang Sahamnya

Didenda Rp 8,3 Triliun, Microsoft Digugat Pemegang Sahamnya
Didenda Rp 8,3 Triliun, Microsoft Digugat Pemegang Sahamnya

jpnn.com - SEATTLE -- Direksi Microsoft digugat pemegang sahamnya sendiri karena dianggap melakukan kesalahan dalam penanganan error browser Internet Explorer di Eropa hingga menyebabkan perusahaan didenda komisi anti monopoli hingga USD 731 juta atau Rp 8,3 triliun.

Gugatan oleh Kim Barovic, sang pemegang saham ini diajukan ke pengadilan federal di Seattle, Jumat(11/4). Dia menuduh direksi dan eksekutif , termasuk pendiri Bill Gates dan mantan Chief Executive Officer Steve Ballmer, gagal mengelola perusahaan dengan benar.

Tindakan hukum ini adalah pertama kalinya muncul dari kesalahan memalukan yang dilakukan Microsoft. Apalagi sebelumnya perusahaan perangkat lunak ini tidak pernah menjelaskan kesalahan apa yang terjadi di Eropa, dan hanya menyatakannya sebagai kesalahan teknis semata.

Menurut Reuters, Maret tahun lalu, Uni Eropa menjatuhi denda terbesar dalam sejarah lembaga antitrust ini terhadap Microsoft karena pelanggaran komitmen yang mengikat secara hukum yang dibuat pada 2009.

Komitmen itu dibuat untuk memastikan konsumen di Eropa punya pilihan untuk mengakses internet, bukan hanya melalui browser Internet Explorer Microsoft.

Penyelidikan menemukan bahwa perangkat lunak yang diperbarui diterbitkan antara Mei 2011 dan Juli 2012. Hal ini berarti, 15 juta pengguna tidak diberi pilihan. Ini adalah pertama kalinya komisi antitrust Uni Eropa, menjatuhkan denda kepada perusahaan karena gagal memenuhi kewajibannya. (esy/jpnn)


SEATTLE -- Direksi Microsoft digugat pemegang sahamnya sendiri karena dianggap melakukan kesalahan dalam penanganan error browser Internet Explorer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News