Gubernur Yakin Polemik Qanun Bendera Aceh Segera Selesai

Gubernur Yakin Polemik Qanun Bendera Aceh Segera Selesai
Gubernur Yakin Polemik Qanun Bendera Aceh Segera Selesai

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meyakini pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) terkait lambang dan bendera Aceh, dapat diselesaikan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhohono (SBY).

Menurut Zaini, persoalan yang selama ini menjadi perdebatan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, hanya terkait hal-hal yang tidak mendasar. Namun telah berubah menjadi polemik berkepanjangan.

“Kita mengharapkan jangan ada persoalan apa-apa lagi. Ini persoalan tidak mendasar yang menjadi polemik. Besok (Rabu,red) diharap ada kesepakatan bersama. Kami menuntut (pembahasan) sesuai UUD 1945, Pasal 18 b. Namun bergantung pada keinginan pemerintah pusat,” kata Zaini di sela-sela Forum Bisnis Aceh yang digelar di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam pasal 18 UUD1945 disebutkan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu juga disebutkan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang.

“Saya yakin sekali ini bisa selesai. Presiden SBY juga sudah keluarkan instruksi, dimana substansinya mengacu pada perjanjian Helsinki dan Perda Aceh. Nah hal yang belum selesai akan diselesaikan sebelum dia (Presiden) turun (dari jabatan),” katanya.

Saat ditanya terkait Qanun Simbol dan Lambang Aceh yang oleh pemerintah pusat diminta untuk direvisi karena diduga menganut simbol-simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zaini menyatakan persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

“Itu tidak perlu diperbesarkan, itu bisa didiskusikan. Usulan (itu) diubah, nanti kita lihat. Qanun kan masih dalam proses,” katanya.

Sayangnya saat kembali ditanya apakah pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mau merevisi Qanun seperti yang selama ini diminta pemerintah pusat lewat Kemendagri, Zaini belum bersedia menjawab dengan tegas.

JAKARTA – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meyakini pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Daerah (Qanun)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News