KPK Diminta Segera Tetapkan Olly Sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta secepatnya menetapkan Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey sebagai tersangka kasus dugaankorupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Dugaan keterlibatan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Olly Dondokambey yang diduga turut menikmati aliran uang dari proyek P3SON Hambalang, harus diungkap secara tuntas. Rakyat tidak ingin seseorang yang diduga “koruptor” duduk di kursi dewan," kata Koordinator Pemuda Peduli Bangsa, Mahfudz Khairul di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Mahfudz menjelaskan, nama Olly yang tercantum di dalam surat dakwaaan Deddy Kusdinar memperlihatkan adanya peran Olly dalam kasus proyek P3SON Hambalang.
"Olly Dondokambey merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI saat pembahasan proyek P3SON Hambalang dibahas di Senayan," ujar Mahfudz.
Tak hanya itu, dugaan ada aliran yang diterima Olly juga terungkap dalam keterangan dari saksi Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin.
Arifin mengakui aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima Olly dari terdakwa kasus Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta secepatnya menetapkan Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey sebagai tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat