19 TPS di Sampang Gagal Coblos Ulang

19 TPS di Sampang Gagal Coblos Ulang
19 TPS di Sampang Gagal Coblos Ulang

jpnn.com - SURABAYA - Banyak pencoblosan ulang pemilihan legislatif (Pileg) gagal dilaksanakan. Seperti yang terjadi di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Sampang, Madura. Kegagalan pencoblosan ulang itu dikarenakan sejumlah masalah, diantaranya KPPS yang mengundurkan diri hingga warga yang tidak mencoblos. Kemungkinan besar sekitar 4.500 suara yang ada di 19 TPS itu bakal hangus.    

Menurut data Bawaslu Jatim, dari 19 TPS yang dilakukan pencoblosan ulang itu, 17 TPS diantaranya di desa Bira Barat, Ketapang dan 2 TPS di desa Pandiyangan, Robatal. Hingga hari terakhir masa pencoblosan ulang yang jatuh hari ini, di semua TPS itu tidak ada pencoblosan ulang. 
    
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jatim Sufyanto menjelaskan, belasan TPS itu melakukan pencoblosan ulang karena memang indikasi adanya pencoblosan suara fiktif. Salah satu indikasi pelanggarannya adalah adanya penghitungan suara yang selesai pukul 11.00. 
    
"TPS lain, jam segitu masih mencoblos. Saat dilihat hasil suara di 19 TPS itu, suara sah 100 persen alias tidak ada suara yang tidak sah. Anehnya lagi, suara itu untuk satu caleg saja. Tidak ada yang memilih caleg yang lainnya," paparnya. 
    
Setelah dicek kondisi kampung Bira Barat dan Pandayungan itu, ternyata kebanyakan warga itu merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kondisi desanya sangat sepi. Namun, kebanyakan orang yang jadi TKI itu masih tercatat sebagai warga. "Kemungkinan ini yang dimanfaatkan," jelasnya. 
    
Dengan begitu, pencoblosan ulang menjadi jalan terakhir. Namun, ternyata pencoblosan ulang juga gagal dilakukan. Ada banyak masalah yang terjadi, dari KPPS yang mengundurkan diri hingga warga yang enggan untuk mencoblos. "Ini membuat masalah tersendiri," ujarnya.
    
Tanpa ada pencoblosan ulang, maka dapat dipastikan 4.500 suara di 19 TPS itu tidak akan dianggap alias hangus. Dia mengatakan, dapat diartikan suara di 19 TPS ini akhirnya tidak tersalurkan. "Ini akibat dari proses pencoblosan yang tidak sesuai aturan," ujarnya.
    
Dia menegaskan, masyarakat jangan merasa kalau pileg ini telah selesai dengan melihat quick count. Sebab, sebenarnya penghitungan suara ini sama sekali belum selesai. Parpol dan masyarakat perlu untuk mengawasi penghitungan ini. "Kalau merasa ada yang salah, silahkan lapor ke banwaslu," ujarnya. 
    
Sementara itu Wakil Sekjend II Komite Independen Pemantau Pemilu Englbert Jojo Rohi menjelaskan, yang perlu dikhawatirkan itu pencoblosan ulang ini membuat potensi money politic meningkat. Sebab, banyak caleg yang saat pencoblosan sudah mengetahui suara yang didapatnya. 
    
"Akhirnya, caleg ini bisa memanfaatkan pencoblosan ulang. Jika, ada caleg yang merasa kurang suaranya, tentu akan berusaha mendapat suara dalam pencoblosan ulang itu," tuturnya. 
    
Soal quick count yang telah beredar hasilnya selama ini. Dengan adanya pencoblosan ulang, maka hasil quick count ini menjadi tidak relevan lagi. "Jadi, seharusnya menunggu hasil resmi dari KPU," paparnya. (idr)


SURABAYA - Banyak pencoblosan ulang pemilihan legislatif (Pileg) gagal dilaksanakan. Seperti yang terjadi di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News