Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS

Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS
Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS

MALANG - Bau tidak sedap menyeruak atas pemberlakuan potongan tunjangan penghasilan oleh Pemkot Malang bagi PNS struktural di Kota Malang. Pemkot memotong dana tunjangan ''berkedok'' infak dan sedekah.

Dana potongan itu lantas disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang. Berdasar data dihimpun Jawa Pos Radar Malang, pemotongan dana tunjangan bermodus infak tersebut menjadi rasan-rasan di internal Pemkot Malang. Sebab, tunjangan para PNS wajib dipotong. ''Masakmenyumbang diwajibkan,'' kata salah seorang pejabat kepala seksi di salah satu dinas kemarin. 

Pria itu menjelaskan, sekitar sebulan lalu, seluruh PNS di Kota Malang mendapatkan formulir dari baznas. Menurut dia, penyebaran formulir itu merupakan perintah Wali Kota Moch. Anton agar PNS penerima tunjangan penghasilan mau menginfakkan sebagaian penghasilannya melalui baznas.

Meski besar sumbangannya tidak mengikat, kebanyakan PNS malu jika menyumbang sedikit. Pria itu pun mengisi Rp 61 ribu yang dipotong dari tunjangannya. Dengan demikian, tunjangannya setiap bulan dipotong Rp 61 ribu secara otomatis. ''Katanya, ini wajib karena perintah wali kota. Teman-teman mau menolak bagaimana?'' ucapnya.

MALANG - Bau tidak sedap menyeruak atas pemberlakuan potongan tunjangan penghasilan oleh Pemkot Malang bagi PNS struktural di Kota Malang. Pemkot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News