Dua Warga Filipina jadi Tersangka

Dua Warga Filipina jadi Tersangka
Empat orang yang ditangkap Brimob Polda Kaltim kini ditetapkan jadi tersangka. Foto: Sulaiman/Radar Tarakan

jpnn.com - TARAKAN – Empat orang yang ditangkap Satuan Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim Tarakan Jumat (18/4) malam karena kedapatan membawa sabu-sabu, telah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing berinisial RM, AT, HU dan AH. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Filipina.

“Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Roberto Asfrianza, Minggu (20/4).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 19 bungkus sabu sebesart 956,20 gram yang mereka bawa dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan adalah milik HU, warga Filipina.

"Rencananya sabu itu mau diberikan ke seseorang yang sudah kami kantongi namanya,” ungkapnya.

Polres Tarakan kata Roberto, akan berkoordinasi dengan Dubes Filipina terkait dokumentasi dua warganya yang jadi tersangka kasus narkoba.

Ia juga menyampaikan, sesuai perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.(ule)


TARAKAN – Empat orang yang ditangkap Satuan Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim Tarakan Jumat (18/4) malam karena kedapatan membawa sabu-sabu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News