Aktor Utama Pencurian 7,7 M Uang BNI Segera Diadili

Aktor Utama Pencurian 7,7 M Uang BNI Segera Diadili
Aktor Utama Pencurian 7,7 M Uang BNI Segera Diadili

jpnn.com - MANADO - JFM alias Jolly, tersangka pencurian uang Rp 7,7 miliar milik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Manado segera diadili. Berkas perkara eks pegawai BNI ini resmi dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

"Calon terdakwa Jolly, berkasnya sudah kami limpahkan pada 6 Mei lalu di PN Manado, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis, UU perbankan, penggelapan dan pencurian, Pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 7 tahun 1992, UU No 10 tahun 1998 atas UU No 7 tahun 1992," kata Mudeng kepada Manado Post (Grup JPNN.com), Jumat (9/5).

Terpisah, Ketua PN Manado Ahmad Shalihin melalui Pejabat Humas Efran Basuning saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Benar kasus tersebut sudah dilimpahkan dan sudah ada penetapan majelis hakim, yakni Vera Lyhawa, Franklin B Tamara, Djainuddin Karangusi dengan Panitera Pengganti (PP) Jeanny Warouw. Akan tetapi jadwal persidangan masih belum," ungkap Basuning.

Jolly, Rabu lalu melontarkan pengakuan mengejutan saat bersaksi di sidang JP alias Jhony (terdakwa lainnya dalam kasus ini, red). Dia mengaku ada kesepakatan antara dirinya dengan salah satu oknum direktur di Polda Sulut terkait hilangnya dua koper yang berisi uang miliaran rupiah.

Diketahui Jolly bersama Jhony dibekuk 10 Januari lalu sekira pukul 03.15 Wita di Perumahan Tamara No31, Kecamatan Mapanget. Saat diciduk, petugas menemukan tiga koper yang berisi uang pecahan dari Rp100 ribu hingga logam dengan total sekira Rp2,97 miliar. Selain itu, petugas juga mengamankan Daihatsu Terios perak DB 1073 EF dan Honda Blade DB 4312 BB serta perhiasan emas yang baru dibeli tersangka.(ctr-03)


MANADO - JFM alias Jolly, tersangka pencurian uang Rp 7,7 miliar milik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Manado segera diadili. Berkas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News