Proyek Senilai Rp 1,25 Miliar, Dikerjakan Rp 84 Juta

Proyek Senilai Rp 1,25 Miliar, Dikerjakan Rp 84 Juta
Proyek Senilai Rp 1,25 Miliar, Dikerjakan Rp 84 Juta

jpnn.com - MANOKWARI - CV Landorundun menerima dana dari proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga sebesar Rp 1,25 miliar, namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor terungkap, hanya beli alat orang raga senilai Rp 84 juta. Alat-alat olahraga berupa bola voli, bola kaki dan net itu dibeli terdakwa HL selaku direktur CV Limbongan di Hadi Mall Manokwari.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial (Bangkesos) Setda Provinsi Papua Barat, Selasa (13/5) dengan terdakwa YR selaku Pjs Kabiro Bangkesos, DG dan HL selaku Direktur CV Landorundun.

Saksi Martinus Tonapa yang saat itu bekerja sebagai staf di Biro Keuangan Setda Papua Barat dalam keterangannya di persidangan yang dipimpin hakim ketua Tarima Saragih  mengaku pernah memproses SP2D senilai Rp 1,25 miliar untuk pembayaran alat-alat olahraga atas nama CV Landorundun. Saksi juga mengaku saat memproses SP2D, dokumen SPM dan SPP ditandatangani oleh terdakwa YR yang saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Saat hakim menanyakan pembayaran senilai Rp 1,3 miliar untuk PT Wahyu Dwi Tunggal, saksi yang saat ini bekerja di BPKP mengaku tidak pernah memeroses dokumen tersebut. Dirinya mengetahui ada pencairan dana setelah melihat dokumen yang ada di kantor. Bahkan saksi juga mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen CV Landorundun.

Dalam persidangan sebelumnya juga telah terungkap proyek pengadaan alat-alat olahraga senilai Rp 2,6 miliar diserakan oleh dua rekanan, yaitu PT Wahyu Dwi Tunggal dan CV Landorundun. Kontrak PT Wahyu Dwi Tunggal ditandatangani Kabiro Bangkesos Yohanes Wanggai dan CV Landorundun ditandatangani YR.

Dalam persidangan terungkap PT Wahyu Dwi Tunggal melaksanakan pekerjaan tersebut 100 persen. Namun, perusahaan tersebut hanya mencairkan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Sebab sisa dana proyek itu telah dicairkan terdakwa untuk perusahaan/kontraktor lain.(sr)


MANOKWARI - CV Landorundun menerima dana dari proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga sebesar Rp 1,25 miliar, namun dalam sidang di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News