Ini Kata SBY soal Kisruh Pemecatan Prabowo

Ini Kata SBY soal Kisruh Pemecatan Prabowo
Ini Kata SBY soal Kisruh Pemecatan Prabowo

jpnn.com - JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara atas kisruh bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP), atas nama Prabowo Subianto yang turut ditandatanganinya pada 21 Agustus 1998 silam.

Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, SBY tidak menyebut perihal DKP yang disebut telah ditandatanganinya. Melainkan membenarkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 tahun 1998 yang dikeluarkan presiden saat itu, Habibie, terkait pemberhentian secara hormat terhadap Prabowo.

"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa benar kepres 62/1998 tersebut dikeluarkan oleh Presiden Habibie yang intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto," ujar Julian di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (10/6).

Menurutnya Keppres itu merujuk pada surat dan usulan Menhankam Pangab yang saat itu dijabat oleh Jenderal TNI Wiranto.

Julian mengaku tidak ada penjelasan lainnya terkait DKP yang ramai dibicarakan di media massa. Presiden hanya membenarkan adanya keppres tersebut.

"Yang saya ketahui dari keppres adalah memperhatikan surat Menhankampangab saat itu soal pemberhentian dengan hormat Prabowo dari kedinasan TNI. Tidak ada menyebutkan DKP dalam keppres dan saya hanya bisa menanggapi tentang keppres," tegas Julian.

Seperti diketahui, surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu kini beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998.

Surat berklasifikasi rahasia tersebut ditandatangani para petinggi TNI saat itu, antara lain Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.

JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara atas kisruh bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP), atas nama Prabowo Subianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News